Jakarta – Bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2022 dibuka, Rabu (2/2/2022). Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, bebas biaya kuliah, dan biaya hidup.
Muni Ika dari Sub Koordinator KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengatakan, biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah yang akan diberikan terbagi atas 5 klaster yang diperhitungkan berdasarkan indeks harga daerah.
“Sudah diperhitungkan berdasarkan indeks harga atau kemahalan di masing-masing kabupaten/kota. Jadi jangan kahwatir kuliah di tempat kota besar karena baya hidup sudah dibagi per klaster,” kata Muni Ika dalam Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 di kanal YouTube Puslapdik Kemendikbud RI, Rabu (2/2/2022).
Ia menambahkan, siswa bisa mendaftar KIP Kuliah untuk masuk dengan jalur SNMPTN 2022, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, maupun jalur ujian mandiri di PTN dan PTS.
Sony H Wijaya dari Tim Teknis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan calon mahasiwa secara mandiri di sistem online KIP-Kuliah. Dalam waktu dekat, sambungnya, Puslapdik juga akan merilis mobile apps KIP Kuliah yang bisa diunduh di Play Store.
“Mohon dipastikan sudah punya NIK, NISN, dan NPSN, juga alamat email aktif. NIK, NISN, dan NPSN itu untuk pembuatan akun, alamat email untuk pengiriman akun,” kata Sony.
Cara Daftar KIP Kuliah 2022
1. Buat akun di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif
3. Sistem KIP Kuliah akan validasi NIK, NISN, dan NPNS, ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek
4. Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Siswa melakukan finalisasi pendaftaran dengan melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti, baik SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPTN, atau ujian mandiri
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur dipilih pada seleksi nasional atau seleksi masuk di perguruan tinggi
7. Calon penerima KIP Kuliah yang sudah diterima di perguruan tinggi dapat menjalani verifikasi lebih lanjut oleh pihak perguruan tinggi sebelum diusukan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah