KEPUTUSANMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR : 377 TAHUN 2021TENTANGPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambang pegawai Aparaur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
- Bahwan untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai mana dimaksud poin dia atas, dipandang perlu menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021
Memutuskan :
- Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021
- Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Provinsi Sumatera Barat sejumlah 1.176 dengan rincian tenaga guru 743, tenaga kesehatan sejumlah 92 dan tenaga teknis sejumlah 341 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini
- Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum Kesatu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
- Hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaskud diktrum Kedua atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan
- Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada instansi pemerintah daerah merujuk surat edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/ B.B1/ GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021
Hari/ Tanggal Terbit : Jumat 21 Mei 2021
Sumber Informasi : Pemprov. Sumatera Barat
Metode Informasi : Ketik Ulang (Re-Type