Media Informasi Universitas Negeri Padang

Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud 2021

- Advertisement -

5,466

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memperpanjang bantuan kuota data internet gratis. Ini cara mendapatkan bantuan kuota Kemendikbudristek.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet gratis ini.

Bantuan kuota Kemendikbudristek ini untuk mendukung proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online saat pandemi COVID-19 masih terjadi.

“Ada skema lanjutan bantuan dari Kemendikbudristek dan pada saat September, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan kuota data internet ini bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata Nadiem.

Terkait mekanisme pendataan penerimaan bantuan kuota Kemendikbudristek, Nadiem menginstruksikan kepada kepala satuan pendidikan, yaitu sebagai berikut:

  1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
  2. Mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Besaran Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek 2021

  • Peserta Didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan
  • Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB/bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidik Dasar dan Menengah sebesar 12 GB/bulan
  • Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB/bulan

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet

Kemendikbudristek memaparkan persyaratan bagi penerima bantuan paket kuota Kemendikbudristek tahun 2021.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah:
– Terdaftar di aplikasi Dapodik
– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah
– Terdaftar di aplikasi dapodik dan berstatus aktif
– Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa
– Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
– Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
– Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen
– Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
– Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
– Memiliki nomor ponsel aktif

Via Detik
Comments