Media Informasi Universitas Negeri Padang

Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Ini Ketentuan Barunya

- Advertisement -

1,441

KIP Kuliah bisa digunakan untuk mendaftar di Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023. Meski demikian, terdapat ketentuan baru mengenai beasiswa Kemdikbudristek ini.
Pada SNPMB 2023, peserta hanya dibebaskan biaya mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Peserta belum tentu menerima bantuan biaya kuliah dari KIP Kuliah.

Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Budi P Widyobroto menjelaskan hal tersebut dalam Sosialisasi SNPMB Perguruan Tinggi Negeri 2023.

“Tahun 2023 itu bahwa KIP kuliah untuk pendaftaran itu dikhususkan hanya bebas biaya atau gratis untuk mendaftar SNBT saja,” jelas Prof Budi dalam YouTube UNY Official pada Selasa (6/12/2022).

Peserta KIP Kuliah Berkesempatan Mendapat Beasiswa
Meski demikian, peserta KIP Kuliah memiliki kesempatan untuk mendapatkan beasiswa. Setelah diterima pada perguruan tinggi terkait, peserta bisa mengajukan beasiswa KIP Kuliah.

“Paling tidak kalau sudah punya KIP kuliah itu ada kemungkinan nanti melamar beasiswa mungkin bisa,” ujar Prof Budi.

Komponen Beasiswa KIP Kuliah
Beasiswa yang ditujukan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terhalang biaya ini, meliputi biaya kuliah dan tunjangan hidup.

Adapun pembagian KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi dibagi sebagai berikut:

Prodi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
Prodi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
Prodi Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta

Sementara untuk biaya hidup, dibagi menjadi lima klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berikut rincian biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

  1. Rp 800 ribu/bulan
  2. Rp 950 ribu/bulan
  3. Rp 1.1 juta/bulan
  4. Rp 1.25 juta/bulan
  5. Rp 1.4 juta/bulan

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
Kemdikbudristek belum mengeluarkan informasi resmi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2022. Namun mengacu pada Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022, berikut syarat KIP Kuliah.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2.Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3.Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
4.Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5.Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Cara Daftar KIP Kuliah
1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri.
6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Via Detik
Comments